PORTAL PROBOLINGGO - Kejaksaan Agung telah memproses 94 temuan kasus pelanggaran Pilkada Serentak 2020 dari berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan temuan tersebut, pelanggaran terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam,” ujar Leonard dalam keterangannya pada hari Jumat 11 Desember 2020 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.
Baca Juga: Cair! Pembagian Bantuan Subisidi Gaji atau Upah (BSU) Termin II Dipercepat, Ini Kata Menaker
Dirinya lalu memberikan contoh kasus di Kabupaten Pangkep. Di wilayah tersebut diduga ada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral lantaran mengunggah foto salah satu pasangan calon (paslon).
Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.
Sementara itu, Kejati Maluku Utara dilaprkan telah memproses delapan kasus. Salah satunya adalah kasus di Kabupaten Halmahera Utara, di mana seorang anggota DPR Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon. Dirinya juga foto bersama dengan gestur jari mengarah pada calon tersebut.
Baca Juga: Pelatih Real Madrid Zinedine Zidane Sebut Atletico Madrid Kandidat Favorit untuk Juara La Liga
Kejaksaan Tinggi Riau juga dilaporkan telah menangani tujuh laporan, di antaranya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2.
Artikel Rekomendasi