Buronan Kasus Bom Bali I Ditangkap Densus 88 Antiteror di Lampung Timur

- 13 Desember 2020, 13:52 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). /humas.polri.go.id

PORTAL JEMBER - Peristiwa bom Bali I memang sudah terjadi pada 2002 silam. Tetapi, sisa-sisa pelakunya belum semua tertangkap.

Yang terbaru, Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris buronan kasus bom Bali I.

Terduga teroris yang berhasil ditangkap itu bernama Zulkarnaen (57).

Baca Juga: 5 Cara Mudah Membakar Kalori Tanpa Olahraga yang Dapat Dilakukan Setiap Hari

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Zulkarnaen ditangkap Densus 88 di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis 10 Desember 2020.

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka DPO (buronan)," ujar Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020 malam.

Menurut Argo, seperti dikutip dari PMJ News, buronan Zulkarnaen memiliki empat nama alias yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdulrahman.

Baca Juga: Kabar Buruk! Disney Tunda Perilisan Film Black Panther Hingga Captain Marvel, Simak Jadwal Barunya

Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan Upik Lawangan atas Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.

Halaman:

Editor: Hari Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x