Buronan Kasus Bom Bali I Ditangkap Densus 88 Antiteror di Lampung Timur

- 13 Desember 2020, 13:52 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). /humas.polri.go.id

Zulkarnaen, lanjut Argo, merupakan salah satu tokoh penting dalam kasus Bom Bali I pada 2002 silam.

Dia memimpin Dewan Askari atau kelompok bersenjata Jamaah Islamiyah saat Bom Bali I. Bahkan, Zulkarnaen juga terlibat dalam konflik di Poso dan Ambon.

Baca Juga: Intip Manfaat Kemangi untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Mengobati Diare

"Zulkarnaen adalah panglima askari (kelompok bersenjata) Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali I. Dia yang membuat Unit Khos yang kemudian terlibat Bom Bali, konflik di Poso dan Ambon," kata Argo.

"Unit Khos itu sama dengan Special Taskforce," sambungnya.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Polri juga telah menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Lampung lewat operasi yang digelar pada 23 dan 25 November 2020 lalu.

Baca Juga: Diperiksa Penyidik, Habib Rizieq Sempat Jadi Imam Polisi di Polda Metro Jaya

"Upik Lawanga merupakan aset paling berharga JI, karena UL merupakan penerus dari Dr Azhari sehingga yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah tempat," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono belum lama ini.***

Halaman:

Editor: Hari Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini