6 Jenis Rupiah Ini Hanya Berlaku Sampai 28 Desember 2020, Segera Tukarkan Sebelum Hangus!

- 21 Desember 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah
Ilustrasi mata uang rupiah /Pixabay/EmAji


PORTAL PROBOLINGGO - Mata uang di Indonesia memang kearp kali mengalami perubahan baik dari segi penampakan maupun dari segi nominal.

Bersamaan dengan berubahnya mata uang tersebut, maka beberapa mata uang yang lainnya akan ditarik dari peredaran.

Termasuk 6 mata uang berikut yang akan ditarik oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: 5 Manfaat Ampas Kopi, Salah Satunya Buat Tanaman Hias Aglaonema, Keladi, dan Monstera Tumbuh Subur

Ketika telah diumumkan akan ditarik dari peredaran, maka BI akan menukarnya dengan uang yang berlaku.

Ketika telah melewati masa batas penukaran uang di BI maka uang tersebut tak lagi bisa digunakan dan ditukarkan.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PR Tasikmalaya "6 Jenis Mata Uang Akan Ditarik dari Peredaran oleh BI, Segera Tukar Sebelum 'Hangus'", Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) mengumumkan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Intip 8 Jenis Aglonema dengan Harga Termahal Sepanjang Tahun 2020, Ada Aglonema Red Sumatra

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat Indonesia, bahwasannya bagi masyarakat Indonesia yang memiliki enam pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 agar segera menukarkan uang tersebut ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran hingga 28 Desember 2020. Keenam pecahan uang tersebut akan dicabut dan ditarik dari peredaran.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x