Pencabutan dan penarikan keenam uang tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu.
Baca Juga: Jangan Kaget, Bubuk Kopi Bisa Buat Aglaonema, Keladi, dan Monstera Tumbuh Subur, Begini Caranya
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya-com dari dari keputusan tertulis BI, keenam uang tersebut adalah:
1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) raden Soedirman)
2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
Baca Juga: Sulit Sediakan Kamar Khusus Pasien Covid-19, Pihak PERSI Imbau Hal Ini
Artikel Rekomendasi