6 Jenis Rupiah Ini Hanya Berlaku Sampai 28 Desember 2020, Segera Tukarkan Sebelum Hangus!

- 21 Desember 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah
Ilustrasi mata uang rupiah /Pixabay/EmAji

Pencabutan dan penarikan keenam uang tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu.

Baca Juga: Jangan Kaget, Bubuk Kopi Bisa Buat Aglaonema, Keladi, dan Monstera Tumbuh Subur, Begini Caranya

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya-com dari dari keputusan tertulis BI, keenam uang tersebut adalah:

1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) raden Soedirman)

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)

Baca Juga: Sulit Sediakan Kamar Khusus Pasien Covid-19, Pihak PERSI Imbau Hal Ini

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini