6 Jenis Rupiah Ini Hanya Berlaku Sampai 28 Desember 2020, Segera Tukarkan Sebelum Hangus!

- 21 Desember 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah
Ilustrasi mata uang rupiah /Pixabay/EmAji

BI membuka pelayanan penukaran Rupiah setiap hari Senin-Jumat pukul 8.00-11.30 waktu setempat. Adapun pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai dengan jadwal operasional BI, tidak menerima pelayanan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait dengan peredaran uang yang telah dicabut dan ditarik, dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/Contents/Default.aspx.

Pencabutan dan penarikan uang, dilakukan BI melalui pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi unsur pengamanan (security features), pada uang kertas.(Saniatu Aini/Pikiran Rakyat)***

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini