Jelang Libur Tahun Baru, Kakorlantas Akan Paksa Rapid Tes Antigen bagi Pelanggar Prokes

- 29 Desember 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi arus mudik Tahun Baru
Ilustrasi arus mudik Tahun Baru /pixabay.com/Free-Photos

 


PORTAL PROBOLINGGO - Libur tahun baru 2021 akan menjadi liburan yang mengharuskan masyarakat, terutama para pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Namun, bila ada pelanggaran protokol kesehatan oleh para pemudik, Kakorlantas Irjen Pol. Istiono menegaskan akan melakukan rapid/swab tes antigen secara acak.

Dikutip dari ANTARA, Istiono pada Senin, 28 Desember 2020 mengatakan bahwa sesungguhnya rapid tes antigen itu diperuntukkan bagi mereka yang kurang sehat. 

Baca Juga: Baik untuk Aglonema, Keladi, dan Monstera, Ini 3 Tips Membuat Pupuk dari Ampas Teh

Namun jika ada pemudik yang ketahuan melanggar protokol kesehatan, maka pihaknya pun akan meminta pemudik tersebut untuk melakukan rapid/swab antigen secara gratis guna mengetahui pemudik tersebut positif atau negatif terinfeksi Covid-19.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Istianto saat meninjau pelaksanaan Operasi Lilin di Rest Area KM 575, Ngawi, Jawa Timur. 

Istianto menyebutkan bahwa 100 orang tercatat yang melewati tol tersebut telah melakukan rapid test antigen seperti yang dikatakannya dan akan berlangsung hingga 4 Januari mendatang saat arus balik.

Baca Juga: Profil dan Fakta Unik Kim JI Won, Pemeran Lee Eun Oh di Lovestruck in the City

Bicara soal arus mudik Tahun Baru 2021, Korlantas memperkirakan bahwa tanggal 30 dan 31 Desember 2020 akan menjadi puncak arus mudik.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x