Menyoal tentang Pembelajaran Semester Genap, Kemendikbud Tegaskan Mengacu SKB 4 Menteri

- 6 Januari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi ruangan kelas sekolah.
Ilustrasi ruangan kelas sekolah. /PIXABAY/weisanjiang

Baca Juga: Ada Aglonema, Monstera, Lidah Mertua hingga Philodendron, Berikut 15 Tanaman Hias Tahan Cahaya Redup

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan, bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah, yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," ujar Ainun.

Sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Hias Bunga Ini Cocok di Ruangan, Ada Anthurium dan Anggrek

Baca Juga: Jarang Diketahui, Rambut, Sisa Cabai, dan Beberapa Limbah Ini Ternyata Bisa Suburkan Tanaman Hias

Satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen.

Lanjutnya mengatakan, bahwa tetap harus dijunjungnya dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Masduki Baidlowi Bongkar Ulah Mensos Tri Rismaharini Sering Blusukan ke Jakarta, Ternyata karena Ini

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini