Menyoal tentang Pembelajaran Semester Genap, Kemendikbud Tegaskan Mengacu SKB 4 Menteri

- 6 Januari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi ruangan kelas sekolah.
Ilustrasi ruangan kelas sekolah. /PIXABAY/weisanjiang

Baca Juga: Atasi Asam Urat dengan Daun Kumis Kucing, Begini 2 Cara Mudah Mengolahnya

Mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Senin, 4 Januari 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ainun menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ini soal perizinannya dalam satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: MYD alias Nobu Jadi Tersangka Kasus Video Syur Gisel, Respon Keluarga Nobu Jadi Sorotan

Baca Juga: Dapat Turunkan Kadar Asam Urat, Ini Cara Buat Ramuan dari Daun Binahong

"Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," ucap Ainun.

Sebelumnya, tanggal 20 November 2020, telah diumumkan penyesuaian SKB Empat Menteri yakni memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020-2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Lebih lanjut, menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.

Baca Juga: Asam Urat Kumat Sangat Menyakitkan? Coba Ramuan Seledri dan Bahan Alami Ini untuk Turunkan Asam Urat

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini