Sama dengan PNS, Segini Gaji PPPK dan Hak Lain yang Didapatnya

- 14 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Rincian Lengkap Gaji PPPK dan Sejumlah Perlindungan yang Didapat", berikut ini besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja golongan (MKG):

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Baca Juga: KAI EXO Ulang Tahun, Penggemar Meluncurkan 'KAI MUSEUM' Tertarik untuk Berkunjung?

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini