Sama dengan PNS, Segini Gaji PPPK dan Hak Lain yang Didapatnya

- 14 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

Memiliki skema penggajian yang sama seperti PNS, gaji PPPK juga dapat menerima kenaikan Di.

Baca Juga: Aktor Chicco Jericho Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini