SKB 3 Menteri: Pemda dan Sekolah Bakal Kena Sanksi Jika Melarang Seragam dengan Kekhususan Agama

- 4 Februari 2021, 11:40 WIB
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud
PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
 
Dalam peluncurannya pada Rabu, 3 Februari kemarin, ditegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memperkuat dalam penegakan "Bhinneka Tunggal Ika", dan membangun toleransi tinggi di kalangan masyarakat.
 
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim juga menyebutkan ada tiga poin penting dalam SKB 3 Menteri ini.
 
Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
 
Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
 
 
Dan ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
 
“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” katanya.
 
Dalam SKB 3 Menteri juga dijelaskan bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
 
Dan apabila melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
 
“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi kemdikbud.
 
 
Namun ada pengecualian untuk wilayah Aceh, mengingat kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa kunci kesuksesan sebuah negeri terletak pada kualitas SDM-nya yang bersifat komprehensif, bukan hanya perkara teknis, tetapi juga moralitas dan integritas.
 
"Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” terang Mendagri Tito Karnavian.
 
Mendagri juga menegaskan kepada Pemda untuk segera melakukan penyesuaian. "Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai," tegas Mendagri.
 
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menambahkan bahwa saat ini masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri ini.
 
"Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik," kata Menag.
 
"Keputusan Bersama Tiga Menteri ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik," Menag melanjutkan.
 
Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi laman resmi kemdikbud, termasuk untuk mengunduh salinan SKB 3 Menteri ini.
 
 
Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: https://ult.kemdikbud.go.id/, email: [email protected], maupun Portal Lapor: https://kemdikbud.lapor.go.id.***
 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x