3 Mahasiswa UNILAK Drop Out Usai Kritik Rektor, Kontras: Bukti Otoritas Kampus Antikritik

- 25 Februari 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi Pembungkaman Kebebasan Berpendapat. *
Ilustrasi Pembungkaman Kebebasan Berpendapat. * /OpenClipart-Vectors/ Pixabay/

Lebih lanjut, Cornelius mengatakan setelah kejadian tersebut pihak rektor justru melapor ke polisi. Ada sekitar 4 mahasiswa yang diangkut menuju Polresta Pekanbaru.

"Setelah pulang, esoknya kami langsung di DO tanpa adanya SP 1 dan SP 2," tambah Cornelius, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari riaukontras.com.

Baca Juga: Vaksin untuk Nakes Belum Mencapai Target, Prof Wiku: Mohon Menjamin Setiap Tenaga Kesehatan Tervaksinasi

Pemberangusan kebebasan berpendapat di institusi akademik diketahui bukan kali ini saja terjadi. Menanggapi hal ini, Koalisi Masyarakt Sipil dengan tegas menuntut 3 hal, di antaranaya:

1. Rektor Universitas Lancang Kuning untuk mencabut SK Rektor yang memberikan sanksi drop out kepada tiga mahasiswanya yakni Cep Permana Galih, George Tirta Prasetyo dan Cornelius Laia.

Selanjutnya memulihkan nama baik dan kehormatan dari ketiga mahasiswa yang diberhentikan tersebut;

 

2. Universitas Lancang Kuning tidak menggunakan wewenang yang dimiliki untuk memberangus kebebasan berpendapat mahasiswa;

Baca Juga: Jokowi Dikerumuni Warga di tengah Sawah, Paspampres Kalang Kabut, Ferdinand Hutahaean: Nekad!

3. Pemerintah Pusat harus segera melakukan evaluasi langkah rektor yang memberikan sanksi drop out kepada mahasiswanya, karena kampus semestinya menjamin ruang kebebasan sipil.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: riaukontras.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah