Lebih lanjut, Cornelius mengatakan setelah kejadian tersebut pihak rektor justru melapor ke polisi. Ada sekitar 4 mahasiswa yang diangkut menuju Polresta Pekanbaru.
"Setelah pulang, esoknya kami langsung di DO tanpa adanya SP 1 dan SP 2," tambah Cornelius, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari riaukontras.com.
Pemberangusan kebebasan berpendapat di institusi akademik diketahui bukan kali ini saja terjadi. Menanggapi hal ini, Koalisi Masyarakt Sipil dengan tegas menuntut 3 hal, di antaranaya:
1. Rektor Universitas Lancang Kuning untuk mencabut SK Rektor yang memberikan sanksi drop out kepada tiga mahasiswanya yakni Cep Permana Galih, George Tirta Prasetyo dan Cornelius Laia.
Selanjutnya memulihkan nama baik dan kehormatan dari ketiga mahasiswa yang diberhentikan tersebut;
Untuk itu, kami tak hanya mendesak pihak Rektorat UNILAK melainkan juga pihak Pemerintah Pusat untuk bisa membatalkan kebijakan ngawur pemberhentian mahasiswa yg jadi bukti bahwa otoritas di kampus menjadi pihak yg antikritik. pic.twitter.com/tebcMsU9Br— KONTRAS (@KontraS) February 24, 2021
2. Universitas Lancang Kuning tidak menggunakan wewenang yang dimiliki untuk memberangus kebebasan berpendapat mahasiswa;
Baca Juga: Jokowi Dikerumuni Warga di tengah Sawah, Paspampres Kalang Kabut, Ferdinand Hutahaean: Nekad!
3. Pemerintah Pusat harus segera melakukan evaluasi langkah rektor yang memberikan sanksi drop out kepada mahasiswanya, karena kampus semestinya menjamin ruang kebebasan sipil.
Artikel Rekomendasi