BLT UMKM Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar, Dapatkan Uang Rp2,4 Juta

- 26 Februari 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi blt.
Ilustrasi blt. /pixabay.com/EmAji

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
5. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Termahal di Dunia, Salah Satunya Bunga Cantik Asli Indonesia

Syarat Dokumen :

1. Surat Keterangan Usaha (SKU).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

5. Bidang usaha.

6. Nomor telepon.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x