BLT UMKM Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar, Dapatkan Uang Rp2,4 Juta

- 26 Februari 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi blt.
Ilustrasi blt. /pixabay.com/EmAji

Baca Juga: Tak Hanya Joe Taslim, 5 Alasan Ini Juga Bikin Mortal Kombat Layak Ditunggu, Salah Satunya dari Faktor Pemeran

Cara Daftar BPUM BLT UMKM

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 26 Februari 2021, Awas Peluang Karir Ada di Depanmu!

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x