Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi Lengkap Vivo Z1 Pro
Lukman menambahkan, program ini tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), ikatan dinas, dan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).
Tak hanya itu, program keringanan utang juga tidak berlaku untuk piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Baca Juga: Daftar 12 Kabupaten dan Kota Provinsi Riau, Lengkap dengan Kode Wilayahnya
Lukman pun mengajak para debitur atau penanggung utang agar berpartisipasi pada program keringanan utang dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)
Artikel Rekomendasi