Pemilik Cicilan KPR dan Pelaku UMKM Bisa Terima Program Keringanan Utang dari Kemenkeu

- 27 Februari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi program keringanan utang dari Kemenkeu.
Ilustrasi program keringanan utang dari Kemenkeu. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Ia merinci pihak yang berhak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta serta perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebanyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Dari Hyunjin Stray Kids hingga Aktris Park Hye Su, Inilah 14 Seleb Korea yang Terjerat Skandal Bullying

Lukman menjelaskan, dengan adanya program keringanan utang melalui mekanisme crash program maka para debitur tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Keringanan itu antara lain adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok.

Baca Juga: Arsenal dan Manchester United Melaju ke Babak 16 Besar Liga Eropa, Leicester Malah Tersingkir

Ditambah lagi dengan keringanan 50 persen jika lunas sampai Juni, 30 persen pada Juli sampai September, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Sementara itu, Lukman menegaskan, moratorium hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus yaitu terbukti terdampak Covid-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.

Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, atau penundaan paksa badan sampai pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x