Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Jangan Salah Isi!

- 27 Februari 2021, 08:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Direktorat Jenderal Pajak

Dalam bukti potong tersebut, sudah tertera penghasilan bruto karyawan selama jangka waktu satu tahun.

  1. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S memiliki struktur lebih kompleks, jika dibandingkan dengan formulir 1770 SS, karena terdapat lampiran yang harus diisi, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Mana yang Harus Diisi?”. 

Baca Juga: Alasan Fortuner dan Pajero Tak Ada Potongan Harga meski Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen

Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dalam negeri lain, seperti bunga, royalty, sewa, atau keuntungan penjualan juga mengisi formulir 1770 S.

Formulir 1770 S juga diisi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak, seperti hibah, warisan, bantuan, sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lain.

Baca Juga: Pajak Mobil 0 Persen Mulai Maret, Toyota Fortuner Merosot 200 Juta Lebih, Berikut Daftar Lengkapnya

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 S, dalam pelaporan SPT Tahunan wajib melampirkan data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, dan daftar anggota keluarga.

  1. Formulir 1770

Terakhir, formulir SPT Tahunan yang diisi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah formulir 1770. Formulir ini diperuntukkan bagi:

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha sendiri

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x