Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Jangan Salah Isi!

- 27 Februari 2021, 08:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Direktorat Jenderal Pajak

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas

Baca Juga: Setelah Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Voucher Bakal Naik? Ini Penjelasan DPJ

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya dikenai PPh final

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di luar negeri.***(Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x