- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
Baca Juga: Setelah Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Voucher Bakal Naik? Ini Penjelasan DPJ
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya dikenai PPh final
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di luar negeri.***(Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)
Artikel Rekomendasi