Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Bersiap Daftar CPNS 2021, Inilah Gaji Tertinggi PNS yang Tunjangannya Capai Rp100 Juta", Dirjen Pajak bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp117.375.000 per bulan.
Dirjen Pajak sebagai kepala institusi perpajakan ini bertugas mengelola 70 persen penerimaan negara yang berasal dari perpajakan.
Baca Juga: Pakar Kesehatan Beri Rekomendasi Masker Terbaru Jelang Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Dirjen Pajak menyelenggarakan beberapa fungsi.
Di antaranya adalah perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan.
Untuk pejabat struktural eselon I DJP yang lain memperoleh tunjangan sebesar Rp99.720.000, Rp95.602.000, dan Rp84.604.000.
Tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan DJP dibayarkan dengan beberapa ketentuan yang telah ditentukan dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih dari target.
Jika realisasi penerimaan pajak mencapai 90 persen hingga kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun.
Artikel Rekomendasi