Baca Juga: KPK Selalu Dilemahkan Namun Tetap Tegar, Mahfud MD: Jangan Sampai Diombang-ambingkan Opini
Tunjangan kinerja bisa dibayarkan hanya 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.
Capaian realisasi penerimaan pajak ini ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)
Artikel Rekomendasi