"Berapa DPD yang hadir? Tak ada satu pun DPD yang hadir saat KLB," tambahnya. Ia pun menklaim 34 DPD Partai Demokrat masih setia seluruhnya kepada AHY.
"Jangankan ketiga syarat, satu syarat pun tidak terpenuhi," katanya.
1. Penjelasan sederhana saya soal @PDemokrat dan KLB illegal. Semoga para aparatur Negara menyimaknya, agar tidak salah buat keputusan. Krn batasan durasi twitter dibagi 3 Video. Terimakasih sehat selalu utk kita semua. Cc pak @jokowi @LaolyYasonna @mohmahfudmd @Kemenkumham_RI.???? pic.twitter.com/B7mBdRk0ZC— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) March 6, 2021
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD telah mengungkapkan sikap pemerintah terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang.
Mantan Ketua MK itu mengatakan bahwa pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Sesuai UU 9/98 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ujarnya, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari twitter @mohmahfudmd.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Moeldoko: Saya Terima, Terima Kasih
Mahfud pun menilai bahwa KLB Deli Serdang adalah masalah internal partai dan belum menjadi masalah hukum.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD, bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum," katanya.
Mahfud juga mengatakan bahwa kasus KLB Deli Serdang baru akan menjadi masalah hukum apabila hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
Artikel Rekomendasi