Baca Juga: Kabar Gembira! Seleksi CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Berikut Info Lengkapnya
"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan, jadi pengadilanlah pemutusnya," jelasnya.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Untuk itu, menurut Mahfud, pemerintah saat ini hanya akan menangani dari sudut keamanan, bukan legalitas partai. ***
Artikel Rekomendasi