Partai Demokrat Tegaskan Moeldoko Tak Sah, Jansen Sitindaon: Yang Ada Hanya PD Pimpinan AHY!

- 6 Maret 2021, 19:39 WIB
Jansen Sitindaon memberikan tanggapan soal KLB Partai Demokrat.*
Jansen Sitindaon memberikan tanggapan soal KLB Partai Demokrat.* /Twitter.com/@jansen_jsp

PORTAL PROBOLINGGO - Politisi Partai Demokrat asal Medan, Sumatera Utara, Jansen Sitindaon tegas menampik narasi 'dualisme' dalam tubuh Partai Demokrat.

Menurutnya, frase dualisme merupakan kekeliruan sebab KLB yang diselenggarakan Partai Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang, Jumat, 5 Maret 2021 tidak sesuai AD/ART Partai Demokrat.

"Tak ada itu dualisme Partai Demokrat, yang sah hanya satu yakni pimpinan AHY," ujarnya, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari twitter @jansen_jsp, Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat Deli Serdang Tetapkan Moeldoko sebagai Ketum, Ini Sikap Pemerintah

Lebih lanjut, Jansen juga menyebut ada 3 persyaratan utama Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai AD/ART partai, yakni:

1. Kehadiran minimal 50 persen DPC

2. Kehadiran minimal 2/3 dari DPD

3. Persetujuan Majelis Tinggi Partai (MTP)

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KLB Partai Demokrat Masalah Internal, Andi Arief: Mohon Maaf Pak, Pelanggaran Hukumnya Ada

"Berapa DPD yang hadir? Tak ada satu pun DPD yang hadir saat KLB," tambahnya. Ia pun menklaim 34 DPD Partai Demokrat masih setia seluruhnya kepada AHY.

"Jangankan ketiga syarat, satu syarat pun tidak terpenuhi," katanya.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD telah mengungkapkan sikap pemerintah terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Mantan Ketua MK itu mengatakan bahwa pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Sesuai UU 9/98 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ujarnya, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari twitter @mohmahfudmd.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Moeldoko: Saya Terima, Terima Kasih

Mahfud pun menilai bahwa KLB Deli Serdang adalah masalah internal partai dan belum menjadi masalah hukum.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD, bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum," katanya.

Mahfud juga mengatakan bahwa kasus KLB Deli Serdang baru akan menjadi masalah hukum apabila hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum-HAM.

Baca Juga: Kabar Gembira! Seleksi CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Berikut Info Lengkapnya

"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan, jadi pengadilanlah pemutusnya," jelasnya.

 

Untuk itu, menurut Mahfud, pemerintah saat ini hanya akan menangani dari sudut keamanan, bukan legalitas partai. ***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini