Tanpa Biaya, Begini Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi

- 14 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pembuatan surat kehilangan.
Ilustrasi pembuatan surat kehilangan. /Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO – Proses pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKLTLK) di kepolisian tidak mengharuskan prosedur yang rumit.

Pasalnya, membuat SKTLK bisa diselesaikan hanya dalam waktu 5-10 menit dan tidak membutuhkan banyak dokumen untuk syarat administrasi.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor, pembuatan SKTLK adalah tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar dan Memperpanjang SKCK Online, Baik untuk Melamar Kerja hingga Daftar CPNS

Dilansir dari laman Polrestabes Surabaya, berikut adalah syarat administrasi yang harus dilengkapi untuk membuat SKTLK, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Syarat Administrasi dan Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Tak Dipungut Biaya”. 

1. Identitas diri pelapor

2. Data yang dilaporkan

3. Fotocopy dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan antara lain:

- Lampirkan fotocopy sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa untuk kehilangan sertifikat tanah

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x