Tanpa Biaya, Begini Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi

- 14 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pembuatan surat kehilangan.
Ilustrasi pembuatan surat kehilangan. /Pixabay

- Lampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah untuk kehilangan ijazah

Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2021

- Lampirkan surt pengantar dari bank untuk kehilangan buku rekening atau tabungan dan ATM

- Lampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK untuk kehilangan BPKB

- Lampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat untuk kehilangan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar Vaksinasi Drive-Thru untuk Lansia KTP Jakarta Lewat Halodoc, Ikuti Langkah-langkah Ini

Prosedur pembuatan SKTLK:

1. Mendatangi kantor polisi terdekat

2. Membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan

3. Petugas akan memeriksa dan memastikan kebenaran data yang diberikan

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah