- Lampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah untuk kehilangan ijazah
Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2021
- Lampirkan surt pengantar dari bank untuk kehilangan buku rekening atau tabungan dan ATM
- Lampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK untuk kehilangan BPKB
- Lampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat untuk kehilangan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Prosedur pembuatan SKTLK:
1. Mendatangi kantor polisi terdekat
2. Membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
3. Petugas akan memeriksa dan memastikan kebenaran data yang diberikan
Artikel Rekomendasi