Tanpa Biaya, Begini Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi

- 14 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pembuatan surat kehilangan.
Ilustrasi pembuatan surat kehilangan. /Pixabay

4. Tunggu proses pencetakan SKTLK

5. Bubuhkan tanda tangan pelapor dan petugas serta cap instansi untuk kepastian hukum

Baca Juga: Simak 4 Cara Mengatasi NIK KTP Tidak Valid di Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Disini!

Perlu diingat bahwa pembuatan SKTLK di kantor polisi ini tidak dipungut biaya. Cukup ikuti prosedur dan lengkapi syarat administrasi yang ditentukan, SKTLK bisa segera didapatkan pelapor.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah