SIM lama
KTP asli dan fotokopi
Bukti tes kesehatan
Bukti tes psikologi
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili, sebab masyarakat juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas keliling atau di gerai yang sudah terjadwal.
Jadwal pelayanan SIM di Satpas keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Spesifikasi Asus Vivobook A416 Dengan Harga 4 Jutaan Cocok Untuk Mahasiswa Hingga Para Pegawai
Dokumen yang dibutuhkan antara lain, KTP asli dan fotokopi dan SIM lama yang akan habis masa berlakunya.
Setelah dokumen persyaratan yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling terdekat.
Artikel Rekomendasi