Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru 2021 yang Harus Diketahui para Pengendara

- 15 Maret 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

SIM lama

KTP asli dan fotokopi

Bukti tes kesehatan

Bukti tes psikologi

Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili, sebab masyarakat juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas keliling atau di gerai yang sudah terjadwal.

Jadwal pelayanan SIM di Satpas keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Spesifikasi Asus Vivobook A416 Dengan Harga 4 Jutaan Cocok Untuk Mahasiswa Hingga Para Pegawai

Dokumen yang dibutuhkan antara lain, KTP asli dan fotokopi dan SIM lama yang akan habis masa berlakunya.

Setelah dokumen persyaratan yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling terdekat.

Baca Juga: Jarang Diketahui, 5 Makanan Ini Ternyata Beracun dan Bisa Sebabkan Kematian, Nomor 5 Populer di Indonesia

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini