Adapun alur memperpanjang SIM di Satpas keliling yaitu:
1. Pemohon mendaftar untuk perpanjangan SIM.
2. Pemohon mengisi formulir yang diberikan oleh petugas sesuai dengan data diri.
3. Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas.
4. Menunggu petugas memanggil nama pemohon.
5. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta memasuki mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah tes kesehatan, pemohon akan difoto oleh petugas.
Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu, Inilah Urutan Penulisan Curriculum Vitae (CV) yang Baik dan Benar
Biaya perpanjangan SIM di Satpas keliling:
SIM A: Rp80.000
Artikel Rekomendasi