Ketahui Sebelum Lapor SPT Tahunan 2020, Ini Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah

- 16 Maret 2021, 19:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Direktorat Jenderal Pajak

PORTAL PROBOLINGGO – Bagi setiap orang yang memiliki kewajiban melapor pajak, penting untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan.

Cara menghitung apajak penghasilan ini akan sangat bermanfaat ketika Wajib Pajak (WP) akan melaporkan pajak.

Meski setiap tahun WP harus lapor pajak, masih banyak yang belum paham cara menghitung pajak penghasilan dengan efesien.

Baca Juga: Ketahui Sebelum Lapor SPT Tahunan 2020, Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan

Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan dengan mudah dan efesien, dilansir dari laman Pajak Online:

  1. Membuat daftar penghasilan setiap bulan

Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa satu tahun pajak. Jika WP bukan pegawai dengan gaji per bulan, maka wajib membuat daftar penghasilan yang didapat setiap bulan.

Komponen penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok, tetapi mencakup juga tunjangan yang diterima setiap bulan.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2020 Bisa Melalui e-Filling, e-Form, dan e-SPT, Apa Bedanya?

  1. Menghitung PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan penghasilan neto bagi WP orang pribadi untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah dan Efesien, Lengkap dengan Contoh”. 

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x