- Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara.
p. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan KTP dan KK.
C. Persyaratan Lainnya
A. Bintara Polisi Tugas Umum:
1) Berijazah:
a) lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);
b) lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus
lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri;
c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan
lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d) lulusan S-I/O-IV, D-I11 dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
Baca Juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Bedakan Buku Nikah yang Asli dan Palsu
Artikel Rekomendasi