“Tentunya ini menjadi tuntutan zaman di era digital ini kita dimudahkan dengan teknologi. dengan penggunaan ETLE ini tentunya akan mengurangi ekses-ekses yang sering timbul di masyarakat dan ini akan lebih memudahkan anggota sehingga anggota bisa fokus dalam pengaturan lalu lintas. tidak perlu banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam konteks penegakan hukum,” tuturnya.
Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Rabu 24 Maret 2021, Amanah Wali 4 Kembali Susul Ikatan Cinta
Baca Juga: 5 Tips untuk Mengatasi Grogi saat Presentasi, Salah Satunya Berpikir Positif
Lebih lanjut, penerapan ETLE nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia. Dengan begitu, penegakan hukum yang tegas sekaligus transparan akan berjalan dengan baik.
“Ke depan kita bisa berharap sesegera mungkin 34 polda melakukan hal yang sama. sekali lagi selamat kepada Korlantas Polri dan seluruh jajarannya,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching ETLE nasional tahap 1. Dalam tahap 1 ini, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda mulai memberlakukan tilang elektronik.
Baca Juga: Putus dengan Amanda Manopo, Billy Syahputra Ketahuan Mesra dengan Presenter Olahraga
Adapun 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 yaitu sebagai berikut :
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)
6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)
***
Artikel Rekomendasi