Sering Lewat Jalan Tol? Ketahui Perbedaan Papan Petunjuk Biru, Hijau, dan Cokelat Berikut Ini

- 5 April 2021, 19:15 WIB
 Illustrasi papan petunjuk di tol.
Illustrasi papan petunjuk di tol. //instagram/@official.jasamarga

Umumnya rambu lalu lintas petunjuk ini tidak hanya memiliki warna dasar hijau, tetapi juga warna garis tepi putih, warna lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih.

Baca Juga: Sanksi bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api, Mulai dari Denda hingga Penjara

Sedangkan untuk rambu petunjuk jurusan yang berwarna biru, makna dan tujuannya diatur dalam pasal 16. Menurut pasal tersebut, rambu berwarna dasar biru memiliki arti “perintah” yang wajib dilakukan oleh para pengguna jalan.

Jika Anda hendak menuju lokasi tertentu dan menemukan rambu ini maka Anda wajib melintasi jalan yang sudah diarahkan.

Hampir mirip dengan yang berwarna hijau, rambu petunjuk jurusan yang berwarna biru juga memiliki warna garis tepi putih, warna lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih, serta warna kata-kata putih.

Baca Juga: Banjir Bandang di NTT, Evakuasi Korban Meninggal Alami Kendala Alat yang Terbatas

Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk terdiri atas rambu yang berisi perintah mengikuti ke arah kiri, perintah mengikuti ke arah kanan, perintah belok ke arah kiri, perintah belok ke arah kanan, perintah berjalan lurus, dan perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran.

Untuk papan petunjuk arah berwarna cokelat biasanya digunakan untuk menunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.

Dengan papan petunjuk arah itu pengguna tol diharapkan tidak nyasar dan bisa memperlambat kendaraan mereka saat sudah mendekati tujuan. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x