PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi keluarkan kebijakan larangan mudik.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang larangan pengoperasiaan seluruh moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Kebijakan ini berlaku sepanjang tanggal 6 - 17 Mei 2021, hal ini dalam rangka upaya pencegalahan penyebaran Covid-19.
Menindak lanjuti kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya telah menyiapkan titik-titik penyekatan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Rekomendasi Menu Berbuka Puasa dan Sahur untuk Bulan Ramadhan 2021/1442 H, Nikmat dan Bergizi
Baca Juga: Chord Lirik Lagu Akad - Payung Teduh, Bila Nanti Saatnya Telah Tiba
Diketahui sebanyak sebanyak delapan pos pengamanan (pospam) yang bakal dijaga polisi untuk memantau pergerakan pemudik.
"Sementara ada delapan titik. Rinciannya, dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana dikutip Portal Probolinggo dari Tribata News.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jumlah titik tersebut bisa saja bertambah dan akan berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Artikel Rekomendasi