Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya Siapkan Delapan Titik Penyekatan

- 9 April 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi mudik  Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /Eduardo Davad/pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi keluarkan kebijakan larangan mudik.

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang larangan pengoperasiaan seluruh moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Kebijakan ini berlaku sepanjang tanggal 6 - 17 Mei 2021, hal ini dalam rangka upaya pencegalahan penyebaran Covid-19.

Menindak lanjuti kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya telah menyiapkan titik-titik penyekatan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Berbuka Puasa dan Sahur untuk Bulan Ramadhan 2021/1442 H, Nikmat dan Bergizi

Baca Juga: Chord Lirik Lagu Akad - Payung Teduh, Bila Nanti Saatnya Telah Tiba

Diketahui sebanyak sebanyak delapan pos pengamanan (pospam) yang bakal dijaga polisi untuk memantau pergerakan pemudik.

"Sementara ada delapan titik. Rinciannya, dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana dikutip Portal Probolinggo  dari Tribata News.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jumlah titik tersebut bisa saja bertambah dan akan berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x