Tak Perlu Mengantre, Begini Cara Mudah Membuat dan Perpanjang SIM Online Via Aplikasi SINAR

- 12 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Dok. NTMC Polri

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kemajuan teknologi membawa kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Demi memudahkan masyarakat untuk memiliki SIM, Pada Senin 12 April 2021 Polri akan merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Pendaftaran SIM daring dilakukan menggunakan aplikasi SINAR.

Dengan aplikasi SINAR, masyarakat tidak perlu datang ke satpas Polres setempat untuk melakukan pendaftaran pembuatan SIM.

Baca Juga: Ramadhan 2021 : 6 Tips Mengajarkan Anak Berpuasa Sejak Dini, Salah Satunya Berikan Pujian

Baca Juga: 5 Resep Indomie yang Unik dan Mudah Dibuat Sendiri, Cocok untuk Dimakan Bersama Keluarga

Aplikasi Sinar tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS. Diketahui, aplikasi SINAR ini memfasilitasi pendaftaran pembuatan SIM secara daring untuk SIM A dan C.

Peserta akan melakukan tes E-PPsi dan E-Rikkes melalui aplikasi SINAR, sehingga praktek langsung terkait ujian pembuatan SIM hanya berlaku untuk ujian mengemudi saja.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:

cara mudah

Baca Juga: Cara Mudah untuk Mengetahui Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Bulan Maret dan April 2021

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Baca Juga: Cara Daftar Ulang Bagi Peserta yang Lolos SPAN PTKIN 2021

Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x