Aplikasi Perpanjang Sim Online Resmi di Launching, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Pemanfaatan Teknologi

- 14 April 2021, 17:12 WIB
aplikasi sinar resmi dirilis oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
aplikasi sinar resmi dirilis oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo //Humas Polri

Baca Juga: Beasiswa Pemkab Jember Tetap Dilanjutkan atau Tidak? Ini Kata Bupati Jember Hendy Siswanto

Untuk menggunakan aplikasi ini cukup mudah masyarakat cukup mengunduh melalui aplikasi Playstore di HP masing-masing.

Selanjutnya, cukup lakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone aktif dan alamat email.

Kemudian, kode OTP akan masuk ke pesan nomer yang anda masukkan. Lantas masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.

Pengguna jua akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah.

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Rabu 14 April 2021, Entong Mulai Susul Ikatan Cinta

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih ikon Sinar atau SIM.

Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.

Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah