PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Meski dilarang, pihak kepolisian masih akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021 atau tepatnya pada 26 April-5 Mei mendatang.
Selama periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Baca Juga: Melahirkan Anak Pertamanya Hari Ini, Begini Kondisi Kang Sora dan Putrinya
Pada periode ini masyarakat diperbolehkan untuk melintas dengan syarat membawa surat sehat.
"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma sebagaimana dikutip Portal Probolinggo dari PMJ News.
Lebih lanjut, Roma menjelaskan bahwa pihaknya akan menyediakan pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia.
Ia menyebuktan jika pihaknya tidak segan-segan untuk memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan.
Baca Juga: Pemeran Bocah Jail dalam Serial Home Alone, Macaulay Culkin Resmi Jadi Seorang Ayah
Tak hanya itu, kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait. Hal ini dilakukan, untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021.
"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal," paparnya.***
Artikel Rekomendasi