Selain Dilarang Mudik Lebaran 2021, ASN Juga Tidak Boleh Mengajukan Cuti, Kecuali Dalam Kondisi Ini

- 17 April 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Rahmad

 

PORTAL PROBOLINGGO - Larangan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Menpan.go.id yang ditayangkan pada 07 April 2021, pembatasan bepergian ke luar berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” tulis SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo tersebut.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 April 2021: Cancer, Leo dan Virgo, Akan Ada Salah Perhitungan soal Keuangan

Baca Juga: Lowongan Kerja April 2021: PT Pos Indonesia Membuka Lowongan untuk Posisi Admin, Lulusan SMA

ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti, kecuali bagi mereka yang dalam kondisi tertentu.

Yakni bagi mereka yang mengajukan cuti melahirkan, cuti karena sakit dan cuti dengan alasan penting.

Aturan yang sama juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Sementar itu untuk ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Baca Juga: Jadwal Imsyakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Pasuruan dan Sekitarnya Sabtu, 17 April 2021

Begitu juga dengan ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

Dalam SE tersebut dijelaskan jika pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS.

Kendati telah mendapatkan izin bepergian, namun ada empat hal yang perlu diperhatikan oleh ASN saat bepergian.

Mulai dari peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca Juga: Jadwal Imsyakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Bali, Karangasem dan Denpasar Sabtu, 17 April 2021

Lalu persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dan yang terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, siap siap untuk mendapatkan sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x