PORTAL PROBOLINGGO - Mudik adalah tradisi tahunan yang biasa dilakukan untuk merayakan hari lebaran dikampung halaman, namun di situasi pandemi ini jangan memaksakan diri untuk mudik.
Selain rentan terhadap penyebaran virus Covd-19, pemerintah kali ini akan menindak tegas pemudik yang nekat dengan denda maksimal Rp100 juta per orang bagi yang melanggar.
Kebijakan tersebut tidak pandang bulu dan berlaku untuk semua kalangan dari mulai karyawan BUMN, Swasta, PNS, TNI-Polri, pekerja formal maupun informal sampai masyarakat umum tidak dibedakan semuanya.
Dituliskan dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan Mudik hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H bahwa keputusan larangan mudik tersebut dimulai dari 6-17 mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Kriteria Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan
Keputusan tersebut dilakukan demi upaya untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News pada Jumat, 16 April 2021, bahwa keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 7 April 2021 oleh Ketua Satgas, Doni Monardo.
Artikel Rekomendasi