Masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi SINAR yag ada di Appstore maupun Playstore, kemudian mengikuti alur yang ada untuk melakukan perpanjangan SIM.
Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, melalui aplikasi SINAR.
Baca Juga: Surat Al-Kahfi Ayat 1-10 dan Terjemahan, Surat Yang Dianjurkan di Baca Hari Jumat
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 April 2021: Aries, Taurus dan Gemini, Ada Perbedaan Pendapat dengan Pasangan
Sementara itu pihak Kepolisian sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pihak,untuk memastikan aplikasi yang diterapkan ini bisa berjalan lancar.
Mulai dari menggandeng perbankan hingga kantor pos, untuk penyaluran SIM yang sudah selesai dicetak.***
Artikel Rekomendasi