7 Cara Mudah Mendaftarkan Hak Cipta, Yuk Patenkan Karyamu!

- 27 April 2021, 08:23 WIB
 Illustrasi menciptakan lagu.
Illustrasi menciptakan lagu. //pexels/Alena Darmel

PORTAL PROBOLINGGO - Pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) Menetapkan Tanggal 26 April Sebagai Peringatan Hari Hak Kekayaan Intelektual sedunia.

Melansir Instagram resmi kemenkominfo, peringatan Hari Kekayaan Intelektual bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak paten, hak cipta, merek dagang dan desain yang sering kita gunakan atau dijumpai setiap hari.

"Hari Kekayaan Intelektual juga sebagai perayaan untuk insan kreatif di seluruh dunia," kata Kominfo dikutip dari instagram @kemenkominfo.

Baca Juga: Menu Sahur dan Buka Puasa yang Praktis dan Sederhana : Resep Soto Ayam, Enak dan Menyegarkan

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan atau mengajukan terkait pencatatan hak cipta, Kemenkominfo memberikan tata caranya sebagai berikut.

1. registrasi akun hakcipta.dgip.go.id.

2. Klik hak cipta, kemudian pilih permohonan baru.

3. Isi seluruh formulir yang tersedia.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Gaib, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x