7 Cara Mudah Mendaftarkan Hak Cipta, Yuk Patenkan Karyamu!

- 27 April 2021, 08:23 WIB
 Illustrasi menciptakan lagu.
Illustrasi menciptakan lagu. //pexels/Alena Darmel

4. Unggah data dukung yang dibutuhkan

5. Lakukan pembayaran

6. Pemeriksaan formalitas, lanjut tahap verifikasi.

7. Pencatatan ciptaan disetujui dan pencetakan sertifikat website hakcipta.dgip.go.id juga membuka layanan terkait hak cipta lainnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Jakarta dan Bogor Selasa, 27 April 2021

Seperti pencatatan hak cipta, pencatatan pengalihan hak atas ciptaan, perubahan nama dan alamat pencipta, pencatatan lisensi atas ciptaan dan lainnya.

Mari kita berikan apresiasi setinggi-tingginya bagi insan kreatif anak bangsa yang telah banyak melahirkan inovasi baru berkenaan dengan perkembangan zaman. Dan, juga atas kontribusi mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x