Indonesia Ocean Justice Initiative Buka Suara Dampak UU Omnibus Law Terhadap Tata Kelola Laut

- 7 Oktober 2020, 11:38 WIB
Ilustrasi lautan.
Ilustrasi lautan. /Pixabay/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Indonesia Ocean Justice Initiative merupakan kelompok advokasi kebijakan yang mendukung Pemerintah Indonesia dengan memberikan saran dan kebijakan tentang tata kelola laut.

Sektor Kelautan adalah salah satu sektor yang dibahas dalam RUU Cipta Kerja. Indonesia Ocean Justice Initiative mengungkap kekecewannya kepada Pemerintah Indonesia atas pengesahan RUU Cipta Kerja yang dinilai terburu-buru dan tergesa-gesa.

"Penyusunan RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan prinsip good legislation making yang berdampak buruk terhadap lingkungan," dikuti Portal Probolinggo dari akun twitter resmi Indonesia Ocean Justice Initiative.

Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan Terkait Wawancara Kursi Kosong, Fadli Zon: Demokrasi Macam Apa

RUU Cipta Kerja disusun untuk mendorong pembangunan ekonomi nasional. Pembangunan ekonomi nasional yang diselenggarakan di Indonesia beradasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi mayarakat. Hal itu tercantum dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Baca Juga: Pemkot Rencanakan Bangun 'City of Logistic' di Kota Probolinggo, Pemprov Jatim Beri Dukungan

Dengan adanya pengesahan RUU Cipta Kerja yang disahkan pada hari Selasa kemarin, Indonesia Ocean Justice Initiative menilai Pemerintah Indoensia tidak memprioritaskan pembangunan berkelanjutan terutama dalam sektor lingkungan. Pasalnya, RUU Cipta kerja telah melenceng dan bertentangan dengan pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja menunjukan lemahnya orientasi terhadap prinsip berkelanjutan dan prinsip berwawasan lingkungan.

Baca Juga: KPU Kota Probolinggo Gelar 'Minifest 2020', Ada Lomba Baca Puisi dan Stand Up Comedy

Indonesia merupakan negara maritim, tentu sangat bergantung pada sektor kelautan dan perikanan, sehingga penerapan pembangunan berkelanjutan perlu diterapkan pada sektor lingkungan, dalam hal ini termasuk sektor kelautan.

"Keseluruhan proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini sangat minim partisipasi publik, padahal partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemutusan RUU Cipta Kerja," ujar Stephani, Salah satu pendiri dan Direktur Keterlibatan Internasional dan Reformasi Kebijakan.

Baca Juga: Najwa Shihab Beri Tanggapan Usai Diberitakan Akan di Laporkan Ke Polisi

Salah satu dampak dari RUU Cipta Kerja terhadap partisipasi masyarakat, yakni pembatasan pelibatan masyarakat pada penyusunan AMDAL, dan masyarakat menjadi salah satu yang terdampak langsung karena Komisi Penilai AMDAL yang seharusnya melibatkan masyarakat telah dihapuskan.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah