Masih Sering Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Pihak KAI Ungkap Penyebabnya

- 8 Oktober 2020, 18:10 WIB
Kereta api.
Kereta api. /AJS

PORTAL PROBOLINGGO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan rekapan pencatatan kecelakaan yang terjadi di jalur perlintasan kereta api. Catatan kejadian hingga awal Oktober 2020 telah terjadi hingga 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Hal tersebut menunjukkan bahwa masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas di jalur perlintasan kereta api.

Seringkali didapati, ketika lampu pertanda sudah menunjukan dan palang sudah menunjukan bahwa akan ada kereta api yang melintas, pengendara justru menerobosnya. Hal ini merupakan sikap yang tidak baik dan dilarang.

Baca Juga: Generasi Milenial Harus Tahu! 5 Alasan Mengapa Investasi Emas Layak untuk Dicoba

Pada laporan pencatatan seringkali ditemukan seorang pengendara motor yang nekad menerobos palang pintu pelintasan KA yang sudah tertutup serta membahayakan nyawanya dan penumpang.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Joni Martinus, VP Public Relations KAI.

Joni menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Ramai Penolakan, Fadjroel Rachman: Jalan Terbaik Ajukan Judical Review

Hingga awal Oktober 2020, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 44 orang, luka berat 44 orang, dan luka ringan sebanyak 64 orang pada kecelakaan di jalur perlintasan kereta api.

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tetapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. 173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga.

Seharusnya, ketika menemui tanda bahwa akan ada kereta api yang melintas pada jalur perlintasan kereta api, pemgendara lain mendahulukan kereta api. Hal tersebut telah tercatat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007.

Baca Juga: 4 Penyebab Speech Delay Pada Anak, Salah Satunya Karena Gangguan Pendengaran

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.

Selanjutnya adalah mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas Sebut Ada 7 'Dosa Besar' di UU Omnibus Law Cipta Kerja

Joni mengatakan kecelakaan di jalur perlintasan kereta api tidak hanya merugikan pengguna jalan, hal ini juga akan dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di jalur perlintasan kereta api.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” ujar Joni.***

 

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: kai.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah