Jokowi Buka Suara Terkait Manfaat UU Cipta Kerja dan Akan Menerbitkan Perpres

- 10 Oktober 2020, 11:42 WIB
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers.
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers. /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini masih membutuhkan peraturan pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres) agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Maka setelah ini juga akan muncul PP dan Perpres paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," ucapnya.

Pada kesempatan itu Jokowi juga mengatakan tetap akan membuka diskusi publik terkait adanya PP dan Perpres tersebut.

Baca Juga: Naik! Update Harga Emas UBS Sabtu 10 Oktober 2020 di Pegadaian

"Kita pemerintah akan membuka dan mengundang masukan-masukan masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dari daerah,"jelasnya.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini