"Tindakan ini juga melanggar Prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara anka delapan yang menyatakan, orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara berhak dikunjungi, berkomunikasi, dan konsultasi dengan pengacara tanpa penundaan," jelas LBH Jakarta.
Tim kuasa hukum hingga kini, masih dihalang-halangi memberikan bantuan hukum & kesulitan mendapatkan data pasti. Padahal, data ini diperlukan karena banyaknya massa aksi yang sampai sekarang dilaporkan hilang & belum diketahui keberadaannya. #tolakomnibuslaw #MosiTidakPercaya pic.twitter.com/RFY7TtLwmR— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) October 10, 2020
Menurut LBH Jakarta ini bukan tindakan pertama yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pada aksi tolak Revisi UU KPK tahun lalu, Polda juga menutup data dan akses bagi tim kuasa hukum.
Baca Juga: Mengaku Tak Takut Kutukan Nomor Punggung 7 di Manchester United, Endinson Cavani : Ini Tantangan
Dalam pernyataannya, LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta kepada Kapolri dan jajarannya untuk membuka data terkait dengan jumlah massa aksi yang ditangkap.
Kemudian LBH Jakarta juga meminta agar kuasa hukum diberikan akses untuk mendampingi massa aksi yang ditangkap.***
Artikel Rekomendasi