LBH Jakarta Minta Polda Metro Jaya Buka Data Massa yang Ditangkap Pada Aksi Tolak UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 21:07 WIB
Aksi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Aksi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

"Tindakan ini juga melanggar Prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara anka delapan yang menyatakan, orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara berhak dikunjungi, berkomunikasi, dan konsultasi dengan pengacara tanpa penundaan," jelas LBH Jakarta.

Menurut LBH Jakarta ini bukan tindakan pertama yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pada aksi tolak Revisi UU KPK tahun lalu, Polda juga menutup data dan akses bagi tim kuasa hukum.

Baca Juga: Mengaku Tak Takut Kutukan Nomor Punggung 7 di Manchester United, Endinson Cavani : Ini Tantangan

Dalam pernyataannya, LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta kepada Kapolri dan jajarannya untuk membuka data terkait dengan jumlah massa aksi yang ditangkap.

Kemudian LBH Jakarta juga meminta agar kuasa hukum diberikan akses untuk mendampingi massa aksi yang ditangkap.***

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah