Dengan demikian, MK tidak begitu saja akan menyatakan gugatan ditolak atau tidak diterima.
"Jangan gegabah merespons pernyataan Jokowi, kita perlu tetap berhati-hati," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan untuk bersatu menggalang pemahaman soal substansi UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan konstitusi.
"Langkah yudisial ditempuh, langkah sosial juga harus dilakukan, tidak bisa gugatan dilakukan dengan terburu-buru dan tanpa melalui sosialisasi ke publik. Semua harus mendengar keberatan sejumlah pihak terhadap UU Cipta Kerja," pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi