Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Sebut UU Cipta Kerja Dapat Ratakan Pembangunan
"Kecuali sudah dipidana, seperti residivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitkan dengan itu," sambungnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap 1.377 orang yang diduga terlibat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
Di antara seribu orang itu, lima di antaranya merupakan jurnalis pers mahasiswa Perslima UPI dan GEMA PNJ yang ditangkap ketika ingin meliput jalannya aksi.
Baca Juga: Begini Kronologi Penahanan Jurnalis Pers Mahasiswa UPI Cibiru, Diamankan Justru Sebelum Aksi Mulai
Mereka berdua baru dibebaskan setelah kurang lebih ditahan selama 30 jam. Senada dengan penuturan Yusril, mereka baru diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan dan dijemput oleh orang tua masing-masing.
Surat pernyataan itu pada intinya berisi pernyataan kalau mereka tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.
Lebih lanjut lagi, menurut data dari Polda Metro Jaya, sekitar 80 persen dari 1.377 orang ditangkap oleh pihak kepolisian masih berstatus pelajar. Sebanyak lima orang yang ditangkap masih berstatus pelajar SD.***
Artikel Rekomendasi