DPR Ungakp Revisi UU Minerba Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan

- 22 Oktober 2020, 06:40 WIB

 

 

PORTAL PROBOLINGGO - Maman Abdurrahman, Anggota Komisi VII DPR RI menungkapkan bahwa pembentukan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah sesuai dengan aturan dan mekanisme prosedural dalam konteks program perundang-undangan di DPR RI.

Maman menegaskan, pembentukan revisi UU Minerba juga telah melewati berbagai tahap dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“DPR RI pada saat pembentukan revisi UU Minerba itu sudah sesuai dengan aturan main. Pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk memberikan pandangan dan pendapat,” ujar Maman.

Baca Juga: 16 Taman Kota Kembali Dibuka Selama PSBB Transisi, Wajib Patuhi Hal-Hal Berikut

Sementara itu, Menurut penuturan Maman, dalam pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip-prinsip untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pembentukan revisi UU tersebut telah mempertimbangkan berbagai sektor kebutuhan negara terhadap situasi dan kondisi Minerba nasional.

Maman mengungkapkan, pemerintah telah mengupayakan berbagai hal dalam mendorong peningkatan pendapatan negara.

Baca Juga: Hari Santri 2020, Inilah Lafal Ikrar Santri Indonesia

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x