DPR Ungakp Revisi UU Minerba Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan

- 22 Oktober 2020, 06:40 WIB

Selain itu, upaya yang dilakukan Pemerintah juga untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor Minerba menjadi pertimbangan utama DPR RI dalam pembentukan revisi UU Minerba.

Maman mengklarifikasi bahwa dalam pembentukan revisi UU Minerba tersebut dilakukan dengan melibatkan DPD RI.

Hal itu diungkapkan Maman setelah dirinya memberikan keterangan untuk mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Perkara Mahkamah Konstitusi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Keahlian (BK) DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Republik Indonesia Terima Surat Kepercayaan dari 7 Duta Besar

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kepala BK Inosentius Samsul dan Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU Tanti Sumartini.

“Tentu, pada prinsipnya DPR menghargai serta menghormati pihak pemohon uji materi UU karena hal itu adalah proses demokrasi yang harus dilewati setiap institusi dan hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap orang," ujar Maman.

Baca Juga: Jalani Debut Bersama Timnas U-19, Kelana dan Luah Mahessa Ungkapan Rasa Bangga

"Namun demikian, pihak pemohon atau penggugat seharusnya memiliki relevansi dan kompetensi di bidang Minerba,” tambah Maman.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x